Untuk PKL yang menjadi anggota koperasi, lanjut Evy, persyaratannya memiliki KTP, warga Kota Bandung. Kemudian melakukan rapat untuk menentukan anggaran dasar. Setelah sepakat, bisa dibentuk koperasi.
"Terpenting mereka siap menjadi anggota koperasi. Dan ini sama, sejalan dengan program kementerian koperasi untuk pemberdayaan koperasi melalui agregrasi pembiayaan," ungkapnya.
Ia berharap, dari 22 titik PKL yang menjadi binaan Diskop UMKM secara bertahap mereka akan membentuk koperasi dan tujuan akhirnya para PKL ini menjadi pengusaha formal dan naik level.
"Secara bertahap satu satu dulu PKL yang kita arahkan untuk membentuk koperasi. Kedepan, mereka secara cepat diharapkan akan menjadi pengusaha formal dan tentunya UMKM yang naik level," ujarnya. (rob)**