JAKARTA, RADARPENA - Berkat perkembangan teknologi yang semakin maju dan semakin canggih sekarang, bisa memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas pekerjaan,
Salah satunya bisa memudahkan melakukan pinjaman uang melalui online, tentunya dengan cara yang mudah dan gampang.
Mengajukan pinjaman melalui online tak perlu harus menyerahkan dokumen penting seperti bpkb ataupun sertifikat tanah atau rumah.
Hanya memerlukan ktp saja, kamu bisa mengajukan pinjaman sesuai dengan limit yang tersedia di aplikasinya. Namun kamu juga harus memilih dengan cerdas aplikasi yang aman untuk melakukan pinjaman online.
BACA JUGA:Debitur Pusing Galbay Pinjol, Ini Dia Solusi Yang Harus Dilakukan!
Karena banyak pinjaman online yang ilegal dan menawarkan iming-iming limit tinggi dengan tingkat bunga yang tidak realistis.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara untuk mengawasi setiap aktivitas yang mencakup keuangan, termasuk juga seluruh perusahaan penyedia layanan pinjaman online.
Berikut ini dilansir dari berbagai sumber, rekomendasi aplikasi pinjaman uang cepat cair dan terdaftar di OJK :
BACA JUGA:Pinjol Sebar Data? Gunakan Cara Ini
1. Akulaku
Aplikasi ini merupakan jenis platform perbankan serta keuangan digital yang memperkuat ekosistem keuangan dalam satu aplikasi. Akulaku telah terdaftar di OJK di bawah PT Akulaku Finance Indonesia.
Di aplikasi ini, kamu bisa melakukan pinjaman dengan dua opsi yaitu pinjaman tunai yang terdiri dari dana cicil dan KTA asetku.
Kamu bisa meminjam uang dengan proses yang mudah dan cepat, dengan waktu pelunasan 1 sampai 12 bulan. Syarat menggunakan aplikasi pinjaman online ini kamu harus memberikan nomor rekening serta data pribadi.
BACA JUGA:Benarkah Tak Dapat Bayar Pinjol, Bakal Masuk Jeruji Besi? Simak Penjelasannya
Bagi pengguna baru, kamu bisa mendapatkan saldo kredit sebesar Rp 25 juta. Link download : KLIK DISINI.