
Hukum ziarah kubur :
Hukum dari melakukan ziarah kubur yaitu sunnah, karena kegiatan yang niat dan tujuannya untuk mendoakan keselamatan mayat, bukan untuk meminta petunjuk bahkan menyembah sang mayat.
BACA JUGA:
- Bacaan Doa Meminta Hujan Lengkap Arab, Latin, dan Arti, Mohon Keberkahan di Musim Kemarau
- Rukun Wudhu Dalam Islam Yang Harus Kamu Ketahui, Salah Satunya Tertib
Hukum ziarah kubur pun dijelaskan lebih jauh dalam Surat At-Taubah Ayat 84.
Artinya:
"Janganlah engkau (Nabi Muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (berdoa) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."
Manfaat ziarah kubur :
- Mengingat kenangan orang yang telah meninggal.
- Mengingat kematian dan akhirat
- Mengikuti contoh para sahabat dan para nabi
- Memperkuat rasa syukur dan kesadaran akan nikmat Allah
- Lebih dekat dengan Allah SWT
- Meningkatkan kecintaan dan kebersamaan dalam Islam. ***