JAKARTA, RADARPENA - Kamu sedang mencari pekerjaan dan membutuhkan kartu kuning sebagai persayaratan masuk kerja? Simak sampai selesai artikel ini.
Ada beberapa institusi yang menggunakan kartu kuning sebagai salah satu persyaratan untuk melamar kerja.
Kartu kuning berfungsi sebagai pendataan bagi para pencari kerja.
Secara umum, kartu kuning disebut juga dengan AK-1.
BACA JUGA:Resep Kue Sarang Semut Kukus, Lembut dan Anti Gagal
AK merupakan singkatan dari Antar Kerja yang bersifat resmi, kemudian dalam kartu tersebut akan tercantum nomor pencari kerja, nomor KTP, serta legalisasi dari Disnaker di kota/kabupaten setempat.
Biasanya orang yang ingin memiliki kartu kuning, mendatangi langsung ke Disnaker di daerah masing-masing dan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Instansi yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Dinas Ketenagakerjaan di wilayah kabupaten/kota.
BACA JUGA:Prediksi Skor dan Line Up Pemain Timnas Argentina Vs Timnas Australia di FIFA Match Day 2023
Namun bagaimana cara membuat dan apa saja syarat untuk membuat kartu ini? Berikut ini tata cara serta syarat untuk membuat kartu kuning.
Syarat untuk membuat kartu kuning :
- Usia minimal 18 tahun.
- Fotocopy KTP Batam.
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 1lembar dan ukuran 2×3 cm sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir.
- Fotocopy Sertifikat Keterampilan (opsional).
- Fotocopy surat Keterangan Pengalaman Kerja (opsional).
Tata cara membuat kartu kuning secara offline :
- Datang ke kantor Disnaker setempat sesuai KTP masing - masing.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya dengan petugas Disnaker.
- Kemudian serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
BACA JUGA:Takjub ! Bank Mandiri Sabet Gelar Bank BUMN Nomor 1 versi Forbes
- Lalu kamu akan diminta menunggu selama proses pencetakan Kartu Kuning.
- Setelah itu kamu akan dipanggil untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dicetak.
- Selanjutnya legalisasi Kartu Kuning. Kamu akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu.
- Kamu tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah jadi dan dilegalisasi.
- Jangan lupa difotokopi sebanyak yang kamu perlukan dan kemudian mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Tata cara membuat kartu kuning secara online :
- Pertama kamu akses website https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Selanjutnya pilih menu daftar untuk membuat akun.
- Lalu isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Klik Masuk Sekarang.
- Setelah itu kamu akan diminta mengisi data yaitu mengenai akun, data diri, pekerjaan, Pendidikan dan keterampilan.
- Selanjutnya pilih Daftar Sebagai Pencari Kerja.
BACA JUGA:Soal Perundungan, Ema Sumarna Ingatkan Pentingnya Pengawasan Guru dan Orang Tua
- Jika akun sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
- Lalu ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
- Terakhir, datang ke Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. ***