Cek Daftar Aplikasi Kredit Online Yang Terdaftar Dan Berizin Resmi OJK, Salah Satunya Danamas

Selasa 13-06-2023,11:11 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Reza Fahlevi

JAKARTA, RADARPENA - Masyarakat Indonesia semenjak pandemi Covid 19 banyak yang merasa kesulitan ekonomi dan ada yang sampai gulung tikar dan masih banyak juga yang merintis usaha ulang mereka.

Banyak masyarakat yang kehabisa modal dan terpaksa mereka harus meminjam sejumlah uang dari berbagai jenis pinjaman, termasuk pinjaman online.

Apalagi zaman sekarang kebutuhan hidup yang tinggi dan banyak orang harus memikirkan bagaimana cara untuk bertahan hidup dan memiliki penghasilan tambahan.

Jenis pinjaman online sekarang sudah banyak dan sudah menjadi teknologi yang biasa di era serba digital sekarang.

BACA JUGA:Harga All New Agya, di Bengkulu Bisa Diskon Hingga 45 Juta

Pinjaman uang sekarang hanya membutuhkan beberapa persyaratan dan cukup di ajukan melalui handphone dan uang bisa cair dengan waktu yang singkat.

Namun ada saja jenis pinjaman online yang tidak aman dan tidak resmi.

Seharusnya kamu terlebih dahulu mengecek apakah aplikasi tersebut aman dan sudah diawasi dan terdaftar oleh OJK. 

Aplikasi Pinjaman Online resmi OJK merupakan sebuah aplikasi untuk meminjam sejumlah uang yang bisa di pakai untuk di jadikan modal usaha atau keperluan mendesak lainnya.

BACA JUGA:Download lagu MP3 Mudah dan Cepat. Begini Caranya

Sistem pinjam uang di aplikasi ini sudah resmi dan dijamin karena mereka menuruti peraturan yang di berikan oleh lembaga Otoritas Jaksa Keuangan negara Indonesia.

Kamu bisa meminjam dana dari mulai 1 juta sampai dengan 20 juta tanpa jaminan dan pencairan yang cepat.

Berikut ini beberapa jenis pinjaman online yang sudah diawasi oleh OJK : 

1. Indodana

Jenis aplikasi ini merupakan perusahaan fintech resmi yang sudah terdaftar di OJK. 

Kategori :