KOTA BEKASI - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, minta warganya agar lebih peduli terhadap perlindungan sosial.
hal ini disampaikan Tri saat menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis, kepada dua orang ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan, yang meninggal dunia atas nama Sabdi Sonny (pengurus RT RW Kota Bekasi) dan Mair (Linmas Kecamatan Jatiasih).
"Saya mangajak semua warga untuk lebih perduli lagi pada lingkungan sekitar dan kondisi sosial di lingkungan terdekat kita," ujar Tri, yang pada kesempatan tersebut didampingi, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Uus Supriyadi.
BACA JUGA:Plt. Wali Kota Bekasi Apresiasi Atlet 32nd Sea Games Asal Kota Bekasi
Santunan yang dibrikan sebesar masing-masing Rp42 juta, diharapkan bisa membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan.
Sementar itu, Kepala BPJS Kota Bekasi UUs Supriyadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bekasi, yang telah mendaftarkan linmas dan pengurus RT RW se-Kota Bekasi, termasuk di Kecamatan Jatiasih sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya pekerja formal, Uus pun mengajak pekerja non formal atau bukan penerima upah di Kota Bekasi untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan iuran per bulan Rp16.800 untuk dua program yakni JKM dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Manfaat yang bisa diterima sangat banyak jika mengalami risiko, mulai dari biaya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis jika mengalami kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp42 juta jika meninggal dunia hingga beasiswa untuk dua orang anak mencapai Rp174 juta.
BACA JUGA:PLT Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Perawat
Sementara jika ingin menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dimana pekerja bisa mengambil seluruh uangnya ditambah pengembangan jika sudah berhenti bekerja, dengan iuran sebesar Rp36.800/bulan.
Dengan memiliki perlindungan diri, maka pekerja akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja dan pastinya kerja keras bebas cemas. (*)