Tok! Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel Raja Ampat, Ini Daftarnya

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumkan pencabutan izin pertambangan nikel 4 perusahan di Raja Ampat-anisha-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut izin usaha pertambangan milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diumumkan menyusul rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (9/6), bersama sejumlah menteri terkait.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya yakni PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
“Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha tambang untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ungkap Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6).
BACA JUGA:Baiknya Jokowi Istirahat: Tak Perlu Jadi Ketum PSI, Tiru Langkah SBY Nikmati Hidup
Alasan Pencabutan: Pelanggaran Lingkungan di Pulau Kecil
Langkah tegas pemerintah didasari oleh hasil investigasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menemukan pelanggaran serius oleh perusahaan-perusahaan tersebut, khususnya terkait pengelolaan lingkungan dan izin kawasan hutan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa PT Gag Nikel (GN) beroperasi sepenuhnya di pulau kecil—yang secara ekologis sangat rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas tambang terbuka.
“Persetujuan lingkungan mestinya ditinjau kembali, apalagi bila teknologi penanganannya tidak memadai dan rehabilitasi sulit dilakukan,” jelas Hanif dalam pernyataannya, Minggu (8/6), di Jakarta.
Sementara PT ASP ditemukan melakukan kegiatan penambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di wilayah pantai Raja Ampat.
BACA JUGA:Truk Tronton Terbalik di Tol Cikampek KM03, Begini Kondisi Pengemudi
Adapun PT KSM dinilai melanggar izin penggunaan kawasan hutan, dengan membuka lahan seluas 5 hektare di luar wilayah yang disetujui. Sedangkan PT MRP hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa dokumen lingkungan yang sah.
“Kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tidak diperkenankan dengan pola terbuka. Sementara penambangan nikel umumnya dilakukan dengan metode terbuka,” tegas Hanif.(ANISHA)
Pemerintah Tegas: Stop Eksploitasi Pulau Kecil
Raja Ampat dikenal dunia sebagai kawasan konservasi laut dan keanekaragaman hayati yang luar biasa. Aktivitas tambang di pulau-pulau kecil tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga merusak citra Indonesia sebagai negara penjaga lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: