KLHK Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat: Cemari Lingkungan dan Rusak Ekosistem Laut

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan penyegelan terhadap tambang nikel PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (-Istimewa-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menyegel kegiatan tambang nikel milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penyegelan dilakukan setelah ditemukan adanya kerusakan lingkungan serius, terutama pencemaran perairan akibat aktivitas pertambangan.
Pencemaran Pantai Akibat Kolam Pengendapan Jebol
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa pengawasan lapangan menemukan kejadian jebolnya kolam pengendapan (settling pond), yang menyebabkan keruhnya pantai di kawasan yang dikenal memiliki ekosistem laut sensitif.
Hanif Faisol Nurofiq juga mengatakan kegiatan penambangan PT ASP itu telah membuka lahan seluas 109,23 hektare di wilayah yang dikenal memiliki ekosistem laut yang sensitif tersebut.
“Jadi ini sudah dikasih juga diberikan papan penyegelan oleh teman-teman penegakkan hukum,” kata Hanif dalam Konferensi Pers di Jakarta Pusat, dikutip Senin, 9 Juni 2025.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jabodetabek 10 Juni 2025: Pagi Cerah, Siang dan Sore Waspada Hujan
BACA JUGA:Lewat Program Desa BRILiaN, BRI Dorong Terwujudnya Desa Wisata sebagai Destinasi Unggulan Daerah
Menteri KLH, Hanif Faisol Nurofiq menyebut PT ASD melakukan kegiatan penambangan di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia mengatakan insiden settling pond atau kolam pengendapan yang jebol. Akibatnya, pantai di pulau tersebut menjadi keruh.
"Ini posisinya teman-teman sekalian. Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut," ujar Menteri Hanif.
Ia menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini diberikan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat. Ia menyebut hingga kini dokumen itu belum masuk ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup.
"Jadi persetujuan lingkungan yang untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat No. 75B tahun 2006. Jadi sampai sekarang dokumen tersebut belum berada di kami. Kami nanti akan minta untuk kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut," jelasnya.
Kasus PT ASP membuka mata publik bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang di wilayah pesisir dan laut harus diperketat. Raja Ampat bukan hanya surga wisata dunia, tetapi juga habitat penting bagi keberagaman hayati Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: