Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025: Simak Berkas yang Diperlukan

Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025: Simak Berkas yang Diperlukan

Dokumen yang dipersiapkan untuk lapor diri PPG Guru Tertentu 2025--sumeks

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Dalam Jabatan tahun 2025.

Program ini dirancang untuk mempercepat sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Tujuan utamanya adalah menciptakan guru profesional, kompeten, dan sejahtera, sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

BACA JUGA:Antara Bill Gates dan Spektrum Sindrom Autisme

Jadwal PPG Guru Tertentu 2025 (Daljab)

Berikut tahapan resmi pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025:

Pemanggilan Peserta di SIMPKB

 Tanggal: 8 – 17 Mei 2025

Lapor Diri dan Orientasi di LPTK

Tanggal: 22 Mei – 1 Juni 2025

Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK

Tanggal: 6 Juni – 18 Juli 2025

Pendaftaran UKPPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa PPG)

Tanggal: 7 – 19 Juli 2025

Syarat & Kriteria Peserta PPG Guru Tertentu 2025

Program ini ditujukan untuk guru yang:

Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024

  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik
  • Serta memenuhi kriteria administratif, antara lain:
  • Guru Penggerak yang belum bersertifikat
  • Guru lulusan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) namun belum bersertifikat
  • Guru dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
  • Aktif mengajar hingga saat pelaksanaan PPG 2025

BACA JUGA:Mengunjungi Rumah Masa Kecil Bill Gates dan Cara Kalahkan Pesaing

Berkas Wajib Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025

Semua dokumen harus diunggah melalui laman resmi LPTK penyelenggara:

https://ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk

Daftar dokumen yang perlu disiapkan:

  • Pakta Integritas
  • Biodata Mahasiswa (format PD Dikti)
  • Scan Ijazah & Transkrip Nilai S1/DIV (legalisir)
  • Scan KTP/SIM & Pas Foto 4x6 berwarna
  • Surat Keterangan Sehat dari faskes
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK)
  • Surat Bebas NAPZA dari RSUD/Puskesmas/BNN
  • Scan NPWP (jika ada)
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan LPTK masing-masing

Jumlah Peserta & Pertimbangan Seleksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: