Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025: Simak Berkas yang Diperlukan

Dokumen yang dipersiapkan untuk lapor diri PPG Guru Tertentu 2025--sumeks
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Dalam Jabatan tahun 2025.
Program ini dirancang untuk mempercepat sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Tujuan utamanya adalah menciptakan guru profesional, kompeten, dan sejahtera, sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
BACA JUGA:Antara Bill Gates dan Spektrum Sindrom Autisme
Jadwal PPG Guru Tertentu 2025 (Daljab)
Berikut tahapan resmi pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025:
Pemanggilan Peserta di SIMPKB
Tanggal: 8 – 17 Mei 2025
Lapor Diri dan Orientasi di LPTK
Tanggal: 22 Mei – 1 Juni 2025
Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK
Tanggal: 6 Juni – 18 Juli 2025
Pendaftaran UKPPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa PPG)
Tanggal: 7 – 19 Juli 2025
Syarat & Kriteria Peserta PPG Guru Tertentu 2025
Program ini ditujukan untuk guru yang:
Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Serta memenuhi kriteria administratif, antara lain:
- Guru Penggerak yang belum bersertifikat
- Guru lulusan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) namun belum bersertifikat
- Guru dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Aktif mengajar hingga saat pelaksanaan PPG 2025
BACA JUGA:Mengunjungi Rumah Masa Kecil Bill Gates dan Cara Kalahkan Pesaing
Berkas Wajib Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Semua dokumen harus diunggah melalui laman resmi LPTK penyelenggara:
https://ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk
Daftar dokumen yang perlu disiapkan:
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (format PD Dikti)
- Scan Ijazah & Transkrip Nilai S1/DIV (legalisir)
- Scan KTP/SIM & Pas Foto 4x6 berwarna
- Surat Keterangan Sehat dari faskes
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK)
- Surat Bebas NAPZA dari RSUD/Puskesmas/BNN
- Scan NPWP (jika ada)
- Dokumen tambahan sesuai permintaan LPTK masing-masing
Jumlah Peserta & Pertimbangan Seleksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: