Mimpi Owner CV Santoso Seal masuk Bui Terwujud, Polrestabes Surabaya membenarkan

Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo mengenakan pakaian tahanan Jatanras Polrestabes Surabaya usai jadi tersangka pengrusakan mobil pick up--
Radarpena.disway.id, Jakarta - Jan Hwa Diana owner CV Sentoso Seal bersama Handy Sunaryo ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil.
Diana sebelumnya juga dilaporkan oleh puluhan mantan karyawannya ke Polda Jawa Timur atas kasus dugaan penahanan ijazah.
AKP Rina Shanti Kasi Humas Polrestabes Surabaya membenarkan bahwa Diana telah menjadi tersangka perusakan mobil pikap milik Nimus, warga Surabaya.
“Iya (Diana) sudah ditetapkan tersangka,” katanya dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
BACA JUGA:IRT di Lumajang Masuk Bui karena Dapatkan Uang hampir Rp3M
Dari informasi yang dihimpun Radarpena kasus perusakan mobil itu dilaporkan Paul Stepnus yang tercatat dengan nomor perkara LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2025.
BACA JUGA:Perjalanan Spritual 36 Biksu Thudong dari Thailand ke Borobudur, Telah Sampai di Temanggung
Kronologi
Kasus ini bermula waktu Diana dan Handy Sunaryo suaminya meminta ke Paul untuk dibuatkan kanopi di lantai 5 rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya, 2024 lalu. Paul menyebut progres pengerjaan kanopi di rumah Diana ketika itu sudah hampir rampung.
“Saya sudah kerjakan, itu kan kanopi yang bisa jalan pakai motor, bukan yang diam. Saya nilai kerjaan saya sudah ini (selesai) 75 persen,” kata Paul saat dikonfirmasi awak media.
BACA JUGA: Jokowi Serahkan ijazah Asli ke Bareskrim untuk Uji Forensik
Karena pengerjaan sudah hampir selesai, Paul berniat mengangkut lebih dulu sejumlah peralatan di rumah Diana. Peralatan yang digunakan selama membangun kanopi itu ada yang milik pribadi dan sewa.
Untuk mengangkut berbagai peralatan itu, Paul mengajak salah satu temannya yakni Nimus. Dia pun turut membawa sebuah mobil sedan dan pikap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: