PLTSA Kota Bekasi Akan Dilelang Ulang, Ketua Komisi 2 DPRD Tekankan Proses Transparan

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary-DPRD Kota Bekasi -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Kota Bekasi akan kembali melelang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) usai sebelumnya sempat dibatalkan pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Raden Gani Muhammad.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menegaskan pentingnya pengawalan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Latu menyampaikan, Mega proyek senilai Rp1,5 triliun itu sempat batal karena tidak melalui pembahasan bersama DPRD.
Ia mengingatkan agar proses serupa tidak kembali terulang di masa Wali Kota terpilih, Tri Ardhianto.
“Ketika kami bertemu dengan Bapak Wali Kota, kita juga memastikan agar jangan sampai terulang. PLTSa ini sangat dibutuhkan masyarakat Bekasi, apalagi masuk dalam proyek strategis nasional,” kata Latu Har di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin, 28 April 2025.
Ia menambahkan, Pemkot Bekasi harus menempuh seluruh tahapan pembahasan secara transparan, termasuk menyampaikan nota resmi ke DPRD.
Menurutnya, Komisi 2 maupun Badan Anggaran DPRD siap membahas kelanjutan PLTSa, asalkan prosedur dijalankan dengan benar.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Jumat, 9 Mei 2025: Cek Harga Terbaru dan Update Terbaru
BACA JUGA:Tragis 3 Balita Tewas Terpanggang Terjebak Kebakaran saat Ditinggal Ibu Beli Makanan Bareng Kekasih
“Jangan sampai ada proses yang dilewati, apalagi ini menyangkut hajat hidup masyarakat,” ujarnya.
Latu juga mengungkapkan bahwa Komisi 2 mendukung penuh kehadiran PLTSa di Kota Bekasi. Terlebih, saat ini pemerintah kota sedang mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait metode pengolahan sampah yang masih menggunakan sistem open dumping.
Pemerintah Kota Bekasi, kata Latu, diberi waktu enam bulan untuk beralih ke metode sanitary landfill dan telah mengalokasikan anggaran Rp200 miliar untuk perubahan tersebut.
“Kalau PLTSa ini bisa berjalan dengan baik, maka pengolahan sampah akan lebih optimal. Sampah yang sudah dikelola dengan sanitary landfill bisa diolah lagi menjadi energi,” jelasnya.
Meski mendukung, Latu menegaskan perlunya akuntabilitas dalam setiap proses, terutama pada tahap lelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: