Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tasikmalaya
Ilustrasi - Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tasikmalaya--
TASIKMALAYA, RADARPENA.CO.ID - Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa anggota organisasi Islam Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten TASIKMALAYA, Jawa Barat.
Ketiga tersangka kasus penganiayaan anggota Banser tersebut saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Kepala Seksi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini bermula pada 31 Desember 2024.
Jajang menuturkan, seorang anggota Banser berinisial S (32) dikeroyok oleh sekelompok pemuda di Kecamatan Kadipaten setelah menegur sekelompok pemuda yang sedang mabuk dan dianggap mengganggu ketertiban.
"Korban menegur mereka, namun teguran itu tidak diterima, yang kemudian berujung pada cekcok dan pengeroyokan. Akibatnya, korban menderita luka serius di kepala," ujar Jajang.
Korban yang mengalami luka serius, kata Jajang, kemudian dilarikan ke Puskesmas Ciawi sebelum dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.
Polisi melakukan penyelidikan atas insiden tersebut dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat.
Setelah melalui penyelidikan, dua orang dinyatakan tidak bersalah, sementara tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Ketiga tersangka yang ditahan berinisial RIY (22), GAN (20), dan DEN (21), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Tasikmalaya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Pihak kepolisian juga terus mendalami motif penganiayaan ini, meskipun proses hukum terhadap ketiga tersangka sudah berlangsung.
Hingga kini, penyidikan kasus ini terus berlanjut untuk memastikan semua fakta terungkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: