Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Sprindik KPK
Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu-Ayu Novita -radarpena.co.id grup disway
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun, Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku.
Berdasarkan sumber yang dihimpun radarpena.co.id grup disway.id, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
BACA JUGA:
Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIndana.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika belum membenarkan hal tersebut. Ia akan melakukan cros cek terlebih dahulu.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," pungkas Tessa dalam keterangan resminya pada Selasa, 24 Desember 2024. (Ayu novita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: