MAKI Protes Keras Vonis Harvey Moeis, Setidaknya 20 Tahun
Protes atas vonis pada Harvey Moeis--
Boyamin lantas mendorong jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey. Mengingat, vonis hanya setengah dari tuntutan.
"Saya pasti mendorong jaksa mengajukan banding karena ini hukumannya hanya separuh. Syarat untuk tidak banding itu kalau 2/3. Nah 2/3 dari 12 kan 8 tahun, berarti harus banding. Itu rasa tidak puas karena merasa tidak adil kita salurkan, menuntut kepada jaksa untuk mengajukan banding, itu yang utama," tegasnya.
Harvey Moeis Divonis Hukuman 6,5 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: