Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Penjara Jauh dari Tuntutan JPU, Begini Respon Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar--Puspenkum Kejagung
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Terdakwa Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta ganti kerugian negara Rp210 miliar dalam kasus korupsi timah yang rugikan negara Rp300 triliun.
Harvey Moeis divonis jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
Menanggapi vonis Harvey Moeis oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut menghormatinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut.
"Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh majelis hakim tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis," katanya kepada awak media, Senin 23, Desember 2024.
BACA JUGA:
- Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Berserta Denda Rp1 Miliar dan Ganti Kerugian Negara Rp210 Miliar
- Harvey Moeis untuk Sandra Dewi: Pilar Hidup Keluarga adalah Kamu
Dituturkannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari kedepan untuk berfikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan.
"Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir2 apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU ya," tuturnya.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis hukuman penjara 6 Tahun 6 Bulan dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Harvey divonis bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara secara ekonomi Rp300 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto usai membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.
Moeis dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara 6 Tahun 6 Bulan dengan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut suami Sandra Dewi ini dengan 12 Tahun Penjara. (Rafi adhi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: