Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Berserta Denda Rp1 Miliar dan Ganti Kerugian Negara Rp210 Miliar
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp210 miliar-hasyim asyari-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin 23 Desember 2024.
Tak hanya itu, suami Sandra Dewi itu juga mendapat hukuman tambahan denda sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp210 miliar.
"Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara secara bersama-sama," kata Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor, Senin 23 Desember 2024.
"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar akan diganti dengan pudana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.
BACA JUGA:
- Harvey Moeis untuk Sandra Dewi: Pilar Hidup Keluarga adalah Kamu
- Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor
Tak hanya itu, Harvey Moeis juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar. Apabila tak sanggup, suami Sandra Dewi itu akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.
"Menghukum terdakwa untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar dengan ketentuan uang pengganti paling lama satu tahun setelah putusan pengadilan, maka harta benda akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Hakim Ketua.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti hukuman pidana selama 2 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, vonis hukuman oleh Hakim Ketua kepada Harvey Moeis lebih ringan daripada dari Jaksa Penuntut Umum yang memvonis selama 12 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kini, Harvey Moeis hanya dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(hasyim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: