Warga Jakarta Tak Jadi Waswas, Kendaraan Bebas Opsen Pajak

Warga Jakarta Tak Jadi Waswas, Kendaraan Bebas Opsen Pajak

Kendaraan di Jakarta akan bebas Opsen pajak--

Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: