MK Bersiap Hadapi Perselisihan Hasil Pilkada, PDI P Salah Satunya

MK Bersiap Hadapi Perselisihan Hasil Pilkada, PDI P Salah Satunya

MK bersiap hadapi sengketa hasil PILKADA 2024--

Radarpena.co.id, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memprediksi akan ada lebih dari 300 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 atau sengketa Pilkada yang masuk. 

Hal itu mengingat banyaknya jumlah pasangan calon kepala daerah pada tahun ini. 

 

"Kalau proyeksinya sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang, tapi karena memang ini pasangannya ‘kan ribuan, bisa jadi bisa lebih, ya," kata Suhartoyo mengutip siaran pada Senin 25 November 2024.

BACA JUGA:Presiden Prabowo: Gaji Guru Naik 100 Persen dari Gaji Pokok Mulai 2025

BACA JUGA:Maruarar Sirait Buat Sayembara 'Tangkap Harun Masiku Berhadiah Rp8 Miliar', PDIP Respon Begini

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa hingga sehari usai pencoblosan, lembaganya belum menerima gugatan dari tim pemenangan atau pasangan calon ihwal sengketa Pilkada. "Belum ada," kata dia saat dihubungi, Kamis, 28 November 2024.

Meski belum ada permohonan yang masuk, menurut Fajar, MK telah bersiaga dan berkoordinasi di level teknis perihal kepastian waktu penetapan resmi hasil pemilihan kepala daerah tersebut.

BACA JUGA:Sambut Libur Nataru, KAI Bakal Tambah 62 Perjalanan KA per Hari dan Program Angkutan Motis

Pada pelaksanaan Pilkada 2020, MK menangani sebanyak 158 perkara perselisihan hasil Pilkada. Fajar mengungkapkan jumlah permohonan yang masuk di pilkada sebelumnya itu bakal dijadikan acuan terhadap kemungkinan jumlah gugatan sengketa Pilkada tahun ini.

"Asumsi 70 persen dari jumlah 545 Pilkada yang diselenggarakan," ujarnya.

BACA JUGA:KPK Batalkan Pemeriksaan Eks Gubenur Kalsel Sahbirin Noor

PDI P sebagai Salah Satunya

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan bahwa partainya siap mengungkapkan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah Pilkada 2024 dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: