PDI P Bantah Alwin Jabarti Kiemas adalah Kerabat Keluarga, 'Cuitan Jahat'

PDI P Bantah Alwin Jabarti Kiemas adalah Kerabat Keluarga, 'Cuitan Jahat'

Sosok Alwin yang diduga kerabat megawati--

BACA JUGA:Program KUR BRI: Solusi Finansial Andalan untuk UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Dalam kasus ini, AJ bersama 23 tersangka lain dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: