Denny Sumargo Ungkap Alasan Polisikan Farhat Abbas Soal Pengancaman

Denny Sumargo Ungkap Alasan Polisikan Farhat Abbas Soal Pengancaman

Denny Sumargo melaporkan pengacara Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya--berbagai sumber

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Somasi yang Berakhir Buntu

Sebelum laporan ini, Farhat Abbas sempat melayangkan somasi kepada Denny Sumargo terkait permasalahan dengan pengacara Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi. 

Dalam somasinya, Farhat Abbas merasa dihina oleh komentar Densu yang menyertakan kata-kata tidak pantas. 

Pertemuan keduanya untuk menyelesaikan masalah ini berakhir buntu, hingga Farhat Abbas memutuskan untuk melaporkan Densu.

“Coba saja berani dia terang-terangan menghina saya. Hei Denny, lo berani ngomong kasar, gue hajar lo kalo berani menghina saya. Lo siapa? Gue enggak takut,” ujar Farhat Abbas dalam sebuah video yang viral di TikTok.

Langkah Hukum Densu untuk Antisipasi

Menanggapi laporan Farhat Abbas, Denny Sumargo memutuskan untuk mengambil langkah hukum sebagai bentuk antisipasi. 

Ia memberikan kuasa kepada tim hukumnya untuk melaporkan Farhat Abbas terlebih dahulu atas dugaan pengancaman.

“Setelah saya dilaporkan, lawyer saya datang ke saya bilang, ‘Bang ini udah enggak beres. Boleh enggak kita antisipasi secara hukum?’ Karena kan yang terakhir saya bilang udah damai. Kok ini diperpanjang?” ujar Densu.

Saat ini, kedua pihak saling melaporkan dengan dasar hukum masing-masing. Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan publik menantikan bagaimana proses hukum ini akan berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: