Sejarah Terulang Setelah 56 Tahun, Ini Dasar Hukum Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih oleh BPIP
Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka oleh BPIP--
Radarpena.co.id, Jakarta - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kembali mengulang tradisi yang sempat terhenti 56 Tahun yakni penyerahan duplikat Bendera Pusaka jelang HUT Ke-79 RI.
Prosesi seperti yang dilakukan BPIP ini terakhir dilakukan di era Presiden Soeharto pada 5 Agustus 1969 di Istana Negara, Jakarta.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan dasar hukum penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih.
Menurut Yudian, prosesi merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).
“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI,” kata Yudian saat penyerahan duplikat bendera pusaka merah putih di Balai Samudera, Jakarta Utara, Senin 5 Agustus 2024.
BACA JUGA:Sekolah Gratis SD-SMA Negeri dan Swasta di Jakarta Mulai Juli 2025, DPRD: Tidak untuk Semua Sekolah
“Mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,” katanya.
Adapun duplikat bendera ini sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang digunakan selama 10 tahun.
Namun, apabila di kemudian hari bendera itu rusak sebelum waktu 10 tahun, bendera Pusaka yang rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.
“Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” katanya.
BACA JUGA:Miris! Siswa SD di Papua Ketakutan hingga Sembunyi di Bawah Kolong Meja saat Dengar Suara Tembakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: