Kabar Baik Bagi Pemburu iPhone 16 di Indonesia, Ini Kata Kemenperin
Ponsel iPhone 16 Series-Berbagai Sumber-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bagi para pemburu iPhone 16 di Indonesia wajib tahu kabar baik ini. Ada tanda-tanda iPhone 16 series bisa dipasarkan di Indonesia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa produsen iPhone, Apple telah melayangkan surat ke Pemerintah Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko S.A. Cahyanto mengungkapkan surat tersebut berisi permohonan dari perusahaan Apple untuk bertemu dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, untuk mendiskusikan izin penjualan iPhone 16 Series di Indonesia.
"Kita sudah terima suratnya. Mereka (Apple) ingin bertemu dengan pak Menteri dan menjelaskannya," ujar Eko dalam keterangan tertulis resminya pada Selasa 5 November 2024.
Menurut Eko, saat ini Pemerintah masih menunggu pihak Apple untuk memenuhi janji realisasi investasi sebesar Rp 1,7 Triliun. Namun sampai saat ini, jumlah investasi yang baru terealisasi baru berjumlah sekitar Rp 240 miliar.
BACA JUGA:
- Tokopedia dan Tiktok Gerak Cepat Ancaman Kemenperin soal Penjualan Produk iPhone 16 Series
- Apple Dikabarkan Hubungi Kemenperin, Izin Edar iPhone 16 Mulai Temui Titik Terang?
"Prinsipnya kita dorong mereka untuk percepat realisasi, kita masih menunggu keputusan dari mereka," ujar Eko.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa tertahannya ponsel Apple ponsel iPhone 16 untuk masuk ke Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah karena permasalahan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah habis masa berlakunya.
"Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang,” jelas Menperin Agus dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 10 Oktober 2024.
Sementara itu menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa saat ini Kemenperin tengah memproses sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) agar Apple, perusahaan yang memproduksi iPhone 16 Series tersebut dapat segera memasarkan produknya. di Indonesia.
"Jika sudah direalisasikan, maka mereka (Apple) bisa mendapatkan sertifikat TKDN dan menjual iPhone 16 Series. Kalau ada yang jual iPhone 16, itu ilegal ya. Karena kan belum dapat sertifikat" ujar Febri dalam keterangannya pada Kamis 10 Oktober 2024.(bianca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: