KADIN Optimis Putusan MK Soal UU Ketenagakerjaan Baru
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie-Fajar Ilham-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru di luar UU Cipta Kerja diapresiasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menyambut positif putusan MK mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru.
Dalam pandangannya, putusan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang telah ada.
"Tadi dari sisi Menko Perekonomian juga telah menyampaikan bahwa setelah membaca amar putusan pengadilan, ternyata putusan MK itu tidak berseberangan dengan peraturan-peraturan yang sudah ada," katanya dalam konferensi pers di acara Reception Dinner Kadin Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski, dikutip Minggu, 3 November 2024.
BACA JUGA:
Anindya menegaskan bahwa putusan MK mengakui regulasi yang sudah ada dan tidak serta merta mengubah kepastian hukum.
"Saya rasa justru ini mengakui peraturan-peraturan yang ada. Jadi, menurut saya, itu tidak mengubah kepastian hukum," katanya.
Namun, ia menambahkan bahwa Kadin perlu melakukan kajian lebih mendalam terkait dampak putusan MK ini terhadap dunia usaha. "Kita akan pelajari lebih lanjut," ujarnya.
Meski demikian, Anindya tetap optimis bahwa keputusan MK akan berdampak positif bagi investasi di Indonesia.
"Kami merasa optimis bahwa investasi akan hadir, sambil tetap memperhatikan pentingnya tenaga kerja dan inovasi yang telah dilakukan dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya," imbuhnya.
BACA JUGA:
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan tentang putusan MK yang mengabulkan gugatan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
"Pemerintah telah mengkaji ulang hasil pembatalan MK ini," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto buka suara soal putusan MK mengabulkan gugatan buruh dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: