Miris! Sedang Berburu Ayam Hutan, Seorang Pria Malah Kena Tembak Teman Sendiri
Seorang pria tak sengaja tembak teman sendiri saat sedang berburu ayam hutan.--instagram.com
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang pria bernama Muhammad Alima'sum (25) meninggal usai tertembak senapan angin milik temannya. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berburu ayam hutan di wilayah Kecamatan Selorejo, Blitar pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Korban dikira ayam hutan saat mereka berburu di perkebunan hutan pinus petak 34 di Desa Ampelgading, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Putut Siswahyudi, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024. Kejadian ini bermula saat korban bersama dua temannya yang bernama Andi Kutomo (25 tahun) dan Muji Abdul Aziz (29), hendak berburu di perkebunan tersebut.
Sesampainya di lokasi, Alima'sum dan Andi masuk ke perkebunan itu dengan berpencar ke arah kanan dan kiri.
"Sedangkan saksi (Muji) menunggu di atas sepeda motor tepatnya di tepi jalan lokasi kejadian," ujar Putut saat dihubungi, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:
- 3 Hakim PN Surabaya Pembebas Gregorius Ronald Tannur Sang Pembunuh, Resmi Ditetapkan Tersangka
- Viral! Pengendara Motor Tanpa Helm yang Bonceng Anak dan Istri Nekat Terobos Razia Polisi
- Brutal! 3 Gengster Terlibat Tawuran di Cempaka Putih, Pemuda Dibacok hingga Kritis
Selang beberapa saat kemudian, Muji dipanggil oleh Andi untuk menghampirinya di lokasi Alima'sum yang sudah tergeletak. Muji dan Andi pun mengecek kondisi badan Alima'sum dengan membuka pakaiannya.
"(Saat dicek kondisi badan korban) mendapati ada luka kecil di bagian dada atas sebelah kiri seperti luka peluru senapan angin," jelasnya.
Putut mengungkapkan, berdasarkan keterangan temannya, korban dikira ayam hutan sehingga menembaknya. Teman korban tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang berupa satu unit senapan angin jenis PCB warna biru army dan putih dengan kaliber 4,5 mm, satu unit senapan angin jenis PCB warna merah dengan kaliber 4,5 mm, 37 butir sisa amunisi jenis mimis kaliber 4,5 mm, satu speaker aktif untuk berburu warna army.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.
"Keterangannya tidak ada unsur kesengajaan tapi karena kelalaian/kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia." pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: