Judi Online Makin Merugikan, Kemenkominfo Lakukan Cara Ini
Ilustrasi judi online-Berbagai sumber-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dalam upaya memberantas aksi kejahatan judi online, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokky Situngkir menyatakan bahwa peran masyarakat juga sangat dibutuhkan, terutama dalam melaporkan konten yang terindikasi berhubungan dengan judi online.
Dalam keterangannya, Hokky menyebutkan bahwa laporan dari masyarakat dapat melengkapi langkah yang sebelumnya telah diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo). Ia menilai, langkah ini dapat mempermudah Pemerintah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ini yang juga penting itu di bagian tengah, di tengah ini adalah laporan masyarakat. Kami membuka kanal aduan konten dan masyarakat bisa berpartisipasi seperti yang disebutkan Pak Menteri ada aduankonten.id," ujar Hokky.
Fenomena judi online ini sendiri sudah lama menjadi hal yang mengkhawatirkan. Bahkan menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, fenomena judi online ini sangat berpotensi untuk menghancurkan perekonomian negara.
BACA JUGA:Kominfo Berikan Teguran Atas Indikasi Transaksi Judi Online, Gopay dan DANA Buka Suara
BACA JUGA:Disebut Menkominfo Jadi Fasilitator judi Online, Dompet Digital ShopeePay Beri Penjelasan
"Ini (judi online) bukan hanya menghancurkan ekonomi keluarga, tapi juga ekonomi masyarakat dan ekonomi negara," ujar Budi dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 19 Oktober 2024.
Selain itu, Budi juga menambahkan bahwa fenomena judi online bukan tidak mungkin penjadi salah satu penyebab dibalik menurunnya daya beli masyarakat. Tidak hanya itu, Budi juga menambahkan bahwa fenomena judi online ini merupakan ancaman bagi rencana Indonesia Emas 2045
"Dampaknya menurunkan daya beli masyarakat, sehingga mengganggu fondasi ekonomi," pungkas Menteri Budi.
Dalam memberantas judi online sendiri, Menteri Budi mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo secara aktif melakukan penyelidikan dan pemberantasan judi online dengan menerapkan rumus 5K, yang terdiri dari komitmen, kepedulian, konsistensi, keberanian, dan kebal godaan.
(Bianca Khairunnisa).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: