2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Hotel Grand Kemang

2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Hotel Grand Kemang

Tangkapan layar aksi premanisme dengan membubarkan paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan --

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi menetapkan 2 tersangka dalam kasus premanisme pemburan forum diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Diskusi di Hotel Grand Kemang pada Sabtu 28 September 2024 dihadiri oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu, 29 September 2024.

Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang terkait insiden tersebut. Namun, identitas dari dua tersangka yang ditetapkan belum dirilis secara resmi.

BACA JUGA:

Diskusi bertajuk Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional ini dibubarkan secara paksa oleh OTK, yang menurut Din Syamsuddin adalah tindakan yang melanggar prinsip demokrasi.

"Kita membiarkan mereka berorasi sebagai manifestasi demokrasi, tapi ketika mereka masuk dan merusak, ini adalah anarkisme," ujar Din Syamsuddin dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun.

Din juga menyoroti ketidakaktifan aparat kepolisian dalam menangani insiden tersebut.

"Saya sungguh protes keras polisi yang berdiam diri bahkan membiarkan aksi-aksi anarkisme," tambahnya.

Saat ini, kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku dan motif di balik tindakan tersebut.(fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: