Link Video Detik-detik Awal Aksi Oknum Guru MAN 1 Gorontalo Lecehkan Siswi Yatim Piatu Terbongkar

Link Video Detik-detik Awal Aksi Oknum Guru MAN 1 Gorontalo Lecehkan Siswi Yatim Piatu Terbongkar

Tangkapan layar Video Viral Guru dan Murid di MAN 1 Gorontalo--

 

Pacaran Sejak 2021, Modus Beri Perhatian

Dari keterangan saksi, ditemukan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Mereka pacaran sejak tahun 2021 lalu. Dari hubungan itu, mereka melakukan hubungan badan.

"Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka. Hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini,” ungkapnya.

 

Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gorontalo. Dia disangkakan pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga dari hukuman karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik,” tandasnya.

 

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Gorontalo, Zesca Uno, mengatakan saat ini siswa tersebut mendapat pendampingan karena mengalami trauma.

"Sekarang kita mengadakan pendampingan terus terhadap anak yang menjadi korban. Korban trauma karena kasusnya sudah beredar otomatis di bawah tekanan-tekanan," kata Zesca.

 

"Jadi kami dari dinas pemberdayaan perempuan telah melakukan pemeriksaan sekarang dan assessment dengan psikolog untuk menenangkan ketegangannya kemudian memulihkan kembali keadaan psikologinya ya jelas itu yang utama tetap kita melindungi korban harus tetap ke sekolah nanti kita koordinasi dengan pihak sekolah bagaimana caranya," sambungnya.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: