Direksi Indosat Ooredoo Hutchison Diperiksa Polisi, Buntut Kasus Pencurian Ribuan Data Warga
Kantor Indosat Ooredoo Hutchison --
Undang-undang tersebut yaitu Barang siapa yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara." tandasnya.(rafi adhi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: