Viral Bojonegoro: Perbuatan Tak Senonoh Seorang Pria Kepada Wanita di Masjid

Viral Bojonegoro: Perbuatan Tak Senonoh Seorang Pria Kepada Wanita di Masjid

Perilaku tak senonoh kepada jamaah perempuan dilakukan di masjid oleh pria asing--

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 36 jo pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: