Fakta Dibalik Meninggalnya dr Aulia Risma Sang Dokter Undip, 'Bukan Bunuh Diri'!

Fakta Dibalik Meninggalnya dr Aulia Risma Sang Dokter Undip, 'Bukan Bunuh Diri'!

Terungkapnya fakta bahwa dr Aulia Risma bukan meninggal karena bunuh diri--

"Dan semua pengajuan, bapak dan ibu boleh lihat, semua pengajuan surat izinnya tidak ada yang kami tidak acc (setujui). Tidak ada sanksi, terus langsung atau diancam di-drop out, tidak ada," tegasnya.

dr. Yan menyebut bahwa selama ini FK UNDIP memudahkan proses izin dan kerap menyarankan dr. Risma untuk beristirahat. Ia juga menyebut bahwa dr. Risma sempat mengajukan dua izin untuk menjalani tindakan operasi.

Berkaitan dengan hal itu, termasuk melihat dukungan khusus yang dikembangkan oleh rekan-rekan sejawat, dr. Yan menegaskan bahwa kasus yang menimpa dr. Risma dapat disimpulkan tidak berkaitan dengan perundungan.

"Teman-temannya sendiri mengembangkan sistem bahwa kalau [dr. Risma] tidak hadir, langsung mencari yang bersangkutan," kata dr. Yan. "Jadi, dengan hal-hal tersebut disimpulkan bahwa untuk kasus yang bersangkutan ini tidak ada perundungan," tegasnya.

 

FK UNDIP menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus terbuka atas hasil investigasi yang saat ini masih berlangsung, baik dari pihak kepolisian dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) terkait dugaan perundungan.

"Kami terbuka dan tidak akan menutupi, jika ada kesalahan dari sivitas kami, kami akan menindak keras," sebut dr. Yan.

Sebelumnya, dr. Risma diduga melakukan bunuh diri usai menyuntikkan obat ke tubuhnya akibat mengalami perundungan dari senior.

Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin mengaku geram atas peristiwa yang menyangkut calon dokter spesialis anestesi asal UNDIP tersebut. Terlebih, pihaknya telah menemukan buku harian korban yang menuliskan secara rinci soal tekanan mental yang diterima dan hasil otopsi positif bunuh diri.

 

"Kami sudah menemukan ada bukti catatan hariannya. Jadi kami bisa melihat perkembangan moral kejiwaannya beliau seperti apa, cukup detail ditulis di buku hariannya," kata Budi, dikutip Jumat 23 Agustus 2024. 

"Sudah dikonfirmasi bahwa hasil otopsinya ini bunuh diri," imbuhnya.

Sebagai Menteri Kesehatan, Budi menegaskan bahwa ia akan memanfaatkan wewenangnya untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) jika pelaku benar-benar terbukti melakukan perundungan hingga korban bunuh diri.

Adapun, saat ini Kementerian Kesehatan sedang melakukan penelusuran dengan kepolisian setempat, termasuk menghentikan sementara program studi Anestesi UNDIP. Hal ini dilakukan agar proses pengumpulan bukti dari saksi dapat dilakukan tanpa adanya ancaman dan intimidasi dari berbagai pihak.

BACA JUGA: Buntut Kasus Blok Medan, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Dilaporkan TPDI ke KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: