100 Tahun Melayani, Asuransi Jiwasraya Akhirnya Ditutup Kementerian BUMN

100 Tahun Melayani, Asuransi Jiwasraya Akhirnya Ditutup Kementerian BUMN

Kantor Auransi Jiwasraya--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Usai sudah perjalanan PT Asuransi Jiwasraya, salah satu perusahaan Asuransi tertua di Indonesia.

PT Asuransi Jiwasraya akan resmi dibubarkan oleh kementerian BUMN pada September 2024 nanti. 

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, proses pembubaran akan dilakukan setelah restrukturisasi pemegang polis Asuransi Jiwasraya usai.

"Setelah semua hampir selesai direstrukturasi, maka dengan ini semua Jiwasraya akan dibubarkan," Ujar Arya dalam keterangan tertulis resminya di Kantor Kementerian BUMN, pada Kamis 22 Agustus 2024.

Dengan ditutupnya PT Asuransi Jiwasraya, maka berakhir juga perjalanan perusahaan asuransi jiwa yang sudah berjalan selama lebih dari 164 tahun ini. 

BACA JUGA:

Didirikan pada tanggal 31 Desember Tahun 1859, PT Asuransi Jiwasraya awalnya berdiri dengan nama Nederlands-Indishe Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij (NILLMIJ).

Hingga tahun 1860, NILLMIJ sudah memiliki kantor di beberapa wilayah, seperti Batavia, Surabaya, Semarang, Bandung dan Medan. Sementara, kantor cabang NILLMIJ di Belanda ada di Amsterdam, Rotterdam dan Den Haag.

Pasca Indonesia merdeka, perusahaan asuransi ini sudah beberapa kali berganti nama. Hingga pada tahun 1973, perusahaan ini menetapkan nama Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Jiwasraya, yang kemudian menjadi PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 1984.

Selama perjalanannya, Jiwasraya tentunya banyak mengalami pasang surut. Salah satu krisis yang harus mereka hadapi adalah Krisis Moneter Tahun 1998, yang mengguncang dunia perekonomian Indonesia.

Kala itu, Pemerintah mengeluarkan kebijakan semacam dana talangan atau bail-out untuk mengatasi nilai tukar Rupiah yang sudah menembus Rp16 ribu per dolar AS. 

BACA JUGA:

Namun menurut Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, bantuan tersebut hanya diterima oleh bank-bank saja, namun tidak dengan perusahaan asuransi.

Tidak hanya itu, Jiwasraya juga harus berhadapan dengan kasus mega korupsi melibatkan dana yang sangat besar. Dilansir dari hasil penyidikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara akibat korupsi yang berlangsung dari Tahun 2008 hingga Tahun 2018 mencapai Rp16,8 Triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: