Dicecar 29 Pertanyaan, Akhirnya Audrey Davis Akui Sosok Wanita di Video Syur Adalah Dirinya

Dicecar 29 Pertanyaan, Akhirnya Audrey Davis Akui Sosok Wanita di Video Syur Adalah Dirinya

Audrey Davis akhirnya mengakui pemeran wanita video syur adalah dirinya --

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Puluhan pertanyaan dilontarkan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Audrey Davis terkait video syur mirip dirinya.

Total ada 29 pertanyaan yang dicecar penyidik ke Audrey Davis. Dari rentetan pertanyaan penyidik, akhirnya anak musisi David Bayu, Audrey Davis mengakui sosok wanita dalam video syur yang menghebohkan itu adalah dirinya.

Kuasa Hukum Audrey Davis, Sandi Arifin mengatakan kliennya diberondong 29 pertanyaan oleh penyidik.

"Hari ini agendanya kami sebagai tim kuasa hukum untuk klien kami, Mbak Audrey, tadi kami sudah mendampingi, kurang lebih ada sekitar 29 pertanyaan yang sudah kami sampaikan," katanya kepada awak media, Rabu 7 Agustus 2024.

Kemudian, Ketika ditanya video tersebut apakah Audrey atau bukan, Sandi Arifin menyebut agar ditanyakan ke penyidik.

BACA JUGA:

"Tanya ke penyidik, tadi sudah disampaikan," tuturnya.

Audrey Akui Wanita di Video Syur Adalah Dirinya

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Audrey Davis mengakui sosok wanita dalam video itu dirinya.

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yg dilakukan terhadap saksi AD, SAKSI AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," katanya kepada awak media, Rabu 7 Agustus 2024.

Kemudian, Audrey disebut menyerahkan beberapa dokumen ke penyidik.

BACA JUGA:

"Saat pemeriksaan terhadap saksi AD, saksi AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik dan akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," tuturnya.

Sebelumnya, hari ini Audrey Davis tampak kembali datangi Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: