Shin Tae-yong Dapat Fasilitas Golden Visa dari Presiden Jokowi

Shin Tae-yong Dapat Fasilitas Golden Visa dari Presiden Jokowi

Potret Shin Tae-yong saat konferensi pers-Foto: Screenshot Instagram/@shintaeyong7777-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia Shin Tae-yong memperoleh Golden Visa dari pemerintah Indonesia.

Golden Visa untuk Shin Tae-yong diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

"Kita juga ingin global talent itu banyak masuk ke Indonesia dan berkarya dan memberikan manfaat kepada Negara kita," kata Jokowi saat Grand Launching Golden Visa yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

Jokowi pun mengungkap alasan dan pertimbangan Coach STY, sapaan akrab dari Shin Tae-yong, mendapatkan fasilitas Golden Visa pertama itu.

Menurut Presiden, warga negara asing (WNA) yang mendapat fasilitas Golden Visa harus diseleksi dengan mempertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi Negara.

BACA JUGA:

"Kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi. Tadi saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi Negara kita masuk, enggak, harus diseleksi seketat mungkin," kata Presiden.

Presiden Jokowi mengatakan fasilitas Golden Visa diluncurkan untuk mempermudah pelayanan izin tinggal kepada WNA yang merupakan investor maupun talenta global yang ingin berkarya di Indonesia.

Golden Visa merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapat Golden Visa untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun dengan menyetor dana investasi sebesar 350 ribu dolar AS.

Selanjutnya, WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan itu harus menyetor dana investasi sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: