Sakit Hati, Ibu Ajak Anak dan Kekasihnya Cekik dan Pukuli Ayah hingga Tewas

Sakit Hati, Ibu Ajak Anak dan Kekasihnya Cekik dan Pukuli Ayah hingga Tewas

Sosok mayat pria ditemukan di TPST Bantargebang Bekasi dengan kondisi kepala dimasukan karung-is-net

BEKASI, RADARPENA.CO.ID - Kasus keluarga bermasalah terjadi di BEKASI, Jawa Barat. Seorang ibu mengajak anak serta kekasih sang anak untuk membunuh ayahnya.

Aksi pembunuhan yang dilakukan tersebut karena di ibu sakit hati.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan rencana pembunuhan terhadap Asep Saepudin dilakukan beberapa minggu sebelum kejadian.

Pelaku berinisial J yang merupakan istri korban, SNA adalah anak pertama korban, dan HP adalah pacar anak korban.

BACA JUGA:

Diungkapkannya, rencana pembunuhan itu dilakukan ketika para pelaku berinisial J, HP dan SNA merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman susu Soda dan Floridina. Namun, upaya itu gagal. 

Pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.

"Pada hari yang sama, pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J. Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00WIB. Namun, eksekusi pada malam Rabu tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda," katanya kepada awak media, Senin 22 Juli 2024.

Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia. 

BACA JUGA:

"Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp. 13.000.000 dari Adakami dan Rp. 43.500.000 dari Easy Cash, yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP," lanjutnya.

Motif pembunuhan ini didasarkan pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan terhadap hubungan antara SNA dan HP. Kini, ibu, anak, dan pacar korban harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman berat.

Mereka disangkakan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.(rafi adhi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: