Polisi Tangkap 7 Pelaku Kasus Penggelapan Ratusan Motor yang Rugikan hingga Rp876 Miliar

Polisi Tangkap 7 Pelaku Kasus Penggelapan Ratusan Motor yang Rugikan hingga Rp876 Miliar

Polisi Tangkap 7 Pelaku Kasus Penggelapan Ratusan Motor yang Rugikan hingga Rp876 Miliar-Disway.Id/Anisha Aprilia-DISWAY Grup

"Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan 1,5 juta - 2 juta rupiah," ungkapnya.

"Setelah kendaraan diterima oleh debitur kemudian kendaraan tersebut langsung dipindah tangankan dari debitur ke perantara dan selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah," lanjutnya.

Kemudian, lanjut Djuhandani, setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit selanjutnya penadah berkordinasi dengan eksportir untuk stuffing 4 (proses memuat barang ke dalam kontainer) kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri (Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria). 

Menurutnya, dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah Rp876.238.400.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

"Dengan rincian sebagai berikut: Akumulasi kerugian korban: harga per sepeda motor dengan harga total (leasing) Rp 40.000.000,- x 20.666 unit = Rp 826.640.000.000," imbuhnya.

Selanjutnya yaitu akumulasi potensi kerugian negara: nilai pajak per sepeda motor rp. 800.000,- x 20.666 unit x 3 tahun (akumulasi pajak sejak tahun 2022): Rp49.598.400.000.

Dari kasus ini, polisi menangkap 7 orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang - undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

(Anisha Aprilia).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: