Gaya Hidup Kepala Inspektorat Kota Bogor Disorot, Mantan Aktivis 98 Bilang Begini

-Adi Wirman-Radar Pena
Sanski tersebut berupa sanski moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan pejabat pembina kepegawaian berupa pernyataan tertutup dan terbuka, dengan menyebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Selanjutnya, hukuman disiplin atau tindakan administratif atas rekomendasi majelis kode etik dan ditetapkan pejabat pembina kepegawaian.
Sanski tersebut juga tertera dalam pasal 15 ayat 1,2,3, dan pasal 16, pasal 17 PP 42 tahun 2004.
Pejabat dan ASN juga wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: