Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan Unggas, LPPOM MUI Buka Suara
Rumah Potong Hewan wajib miliki setifikasi halal-ilustrasi-berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah membuat aturan wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha rumah potong hewan dan unggas paling lambat Oktober 2024.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki mengatakan, bahwa sosialisasi, pendampingan dan pendaftaran sertifikasi halal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus terus dilakukan.
"Tahun ini kami kembangkan fasilitas rumah potong hewan, unggas bersama dengan LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) " kata Teten.
BACA JUGA:
- 63 Ribu Hewan Kurban Diperkirakan Masuk Jakarta Jelang Idul Adha 2024
- Pahami Sertifikasi Hewan Kurban Anda! Program Juleha Diterapkan di Jepara
Teten menyatakan, bahwa produk halal sudah menjadi permintaan dunia, di mana standar dan kualitasnya harus terpenuhi.
"Melalui penerapan sertifikasi halal produk UMKM diharapkan semakin terjamin dan tentunya akan memiliki nilai tambah untuk memperluas jaringan distribusi hingga ke pasar dunia," ujarnya
Sementara itu, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati menambahkan, sertifikasi halal rumah potong hewan dan unggas masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
"Rumah potong sapi sudah sesuai, tapi untuk pemotongan unggas masih banyak di berbagai lokasi seperti pasar dan lainnya yang tidak terawasi dan belum bersertifikasi halal," ungkapnya.
Menurut Muti, butuh waktu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi. Terlebih lagi, kriteria rumah potong tempatnya harus khusus.
"Tempat itu kadang-kadang bisa di perumahan bisa di tempat lain, ini semua terkena," ucapnya.
BACA JUGA:
- Sah! Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 17 Juni 2024
- SPBU Bakal Setop Jual Pertalite? Ini Penjelasan Pertamina
Muti menjelaskan, rumah potong hewan atau rumah potong unggas harus dengan persyaratan tertentu dan salah satu dari sisi dokumen legalitas yang dibutuhkan selain NIB (Nomor Induk Berusaha), NKV (Nomor Kontrol Vartiner).
NKV berisi tentang persyaratan terpenuhinya hygiene sanitasi suatu usaha dibuktikan dengan sertifikat tertulis.
"Untuk tempat pemotongan hewan atau tempat pemotongan unggas yang termasuk ada di pasar tentu sulit memenuhi itu, karena persyaratan NKV," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: