Indonesia Melarang Pernikahan Sejenis, Begini Bunyi Undang-Undangnya
Hukum Nikah sejenis di Indonesia adalah Terlarang : Foto Radar Pena- Disway --
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Indonesia secara tegas melarang untuk melaksanakan nikah sejenis, atau pernikahan sejenis
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan sebagaimana telah diubah dengan UU no. 16 Tahun 2019 tidak memberi peluang sedikitpun pasangan sejenis untuk menikah.
Atau dengan kata lain UU tersebut tak mengenal, dan tidak mengatur adanya nikah sejenis.
BACA JUGA:Mengenal Guinea, Negara Mayoritas Muslim Penghasil Bauksit Terbesar di Dunia
Nikah sejenis adalah pernikahan yang dilangsungkan antar laki--laki dan laki-laki dan perempuan dengan perempuan.
Jika terdapat pasangan sejenis akan menikah di Indonesia berarti melanggar Undang-undang.
Jika melanggar Undang-undang artinya merupakan perbuatan yang bisa dikenakan sanksi.
Undang-udang tentang perkawinan di Indonesia juga tidak mengenal nikah sejenis.
Praktik Nikah sejenis, sudah dilegalkan oleh negara Inggris Raya.
Di negara tersebut mereka pasangan laki-laki dan pasangan wanita dan wanita bisa menikah.
Indonesia mengenal norma-norma hukum baik Agama, Adat, dan Susila.
Berdasarkan norma tersebut seluruhnya kompak menolak, praktik nikah sejenis. Adat ketimuran mengganggap perbuatan tersebut adalah tabu.
Tabu bisa berupa ucapan (mengucapkan sesuatu yang dilarang) dan tindakan (melakukan sesuatu yang dilarang).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: