Dramatis! Kronologis Seorang Wanita Melahirkan di Kereta saat Perjalanan Mudik dari Bekasi ke Cepu

Dramatis! Kronologis Seorang Wanita Melahirkan di Kereta saat Perjalanan Mudik dari Bekasi ke Cepu

Seorang Wanita Melahirkan di Kereta saat Perjalanan Mudik -Istimewa/Sabrina Hutajulu-DISWAY Grup

JAKARTA, RADAREPENA.CO.ID - Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil memberikan pertolongan cepat dan tepat terhadap penumpang ibu hamil yang kedapatan akan melahirkan saat menggunakan perjalanan kereta api. 

Penumpang atas nama Meliana yang sedang hamil tersebut didampingi oleh sang suami ingin mudik menggunakan KA Sembrani keberangkatan Rabu (10/4) dengan relasi Bekasi - Cepu. 

Melalui Koordinasi yang solid antara petugas di lapangan dan Pusat Pengendali Pelayanan KAI, menjelang memasuki Stasiun Tegal, penumpang KA Sembrani yang bernama Meliana merasakan sakit pada perutnya, selanjutnya petugas KA Sembrani dengan dibantu oleh penumpang lain yang berprofesi dokter anak di Rumah Sakit Kariadi Semarang bernama Rina Pratiwi dan bidan Puskesmas Senen Jakarta bernama Feni Wulandari, memberikan pertolongan awal kepada Sang Ibu. 

BACA JUGA:Monas Ramai Pengunjung pada H+1 Lebaran, Mayoritas dari Warga Bogor, Cek Harga Tiket Masuknya

Kemudian penumpang Sang Ibu tersebut dibawa ke Poskes Tegal dan dirujuk ke Rumah Sakit Islam Harapan Anda – Tegal. 

Berkat kesigapan dan kesiapan seluruh unsur petugas Kesehatan, akhirnya Bayi berjenis kelamin laki -laki berhasil dilahirkan secara normal.

“Atas kejadian tersebut KAI memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang telah membantu ibu yang sedang dalam proses melahirkan di kereta api serta tim KAI yang memberikan responsif untuk membantu,” kata VP Public Relation KAI Joni Martinus melalui keterangannya kepada Disway Grup, Kamis 11 April 2024.

Joni melanjutkan, KAI memiliki ketentuan bagi ibu hamil yang menggunakan jasa kereta api. 

Bagi penumpang yang hamil 14 s.d 28 minggu wajib untuk didampingi 1 penumpang dewasa. 

BACA JUGA:7 Orang Tewas Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, Diduga Akibat Sopir Mengantuk

Adapun jika di luar usia kehamilan 14 s.d 28 minggu, wajib menyertakan keterangan dokter kandungan/bidan yang menyatakan:

- Usia kehamilan pada saat pemeriksaan,

- Kandungan dalam keadaan sehat,

- Tidak ada kelainan dalam kandungan,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: