Lengkapi Surat-surat Kendaraanmu! Razia Besar-besaran Mulai Digelar Besok, Patuhi Lalu Lintas!
Korlantas Polri bakal menggelar razia Operasi Keselamatan 2024 pada bulan Maret serempak di seluruh Indonesia.-ilustrasi/radar cirebon-radarcirebon
Pasal 9
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
a.Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 10
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.
BACA JUGA:Cara Alami Membuat Masker Bengkoang yang Kaya Manfaat, Khususnya untuk Kecantikan
Persyaratan Pemeriksaan
Pasal 15
(1)Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2)Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3)Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: