Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Hoax Mic Gibran: Analisis Mendalam dan Implikasinya

Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Hoax Mic Gibran: Analisis Mendalam dan Implikasinya

"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," tutur Erdi.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: