Izin Usaha PT Hewlet Packard Fiance Indonesia Resmi Dicabut OJK!

Izin Usaha PT Hewlet Packard Fiance Indonesia Resmi Dicabut OJK!

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia (PT HPFI).

Izin PT HPFI dicabut oleh OJK dikarenakan oleh adanya sejumlah alasan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi mengungkapkan bahwa pencabutan tersebut dilakukan karena PT HPFI dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuaaan kualitas piutang pembiayaan. Hal ini dikemukakan pada Rabu 20 Desember 2023.

Keputusan pencabutan diambil oleh OJK melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 pada Desember 2023.

BACA JUGA:Jelang Akhir 2023, OJK Mencabut Izin Usaha 4 Perusahaan Asuransi di Indonesia, Terkini Asuransi Aspan

BACA JUGA:Liverpool Lolos Semifinal, The Reds Pesta Gol 5-1 Lawan The Hammers

BACA JUGA:Polisi Temukan 3 Janin Dalam Septic Tank Apartemen Kelapa Gading

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha diambil, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.

PT HPFI dinilai tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF), setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) paling tinggi sebesar 5%.

OJK kemudian menjelaskan telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF.

Namun OJK melihat tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK pun termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI. Hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK menjelaskan PT HPFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya adalah

  • Pertama, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan.
  • Kedua, memberi informasi yang jelas kepada debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Ketiga, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: