Yusril Sebut Penyelesaian Kasus HAM Dapat Dilakukan Melalui Pengadilan HAM Ad Hoc

Yusril Sebut Penyelesaian Kasus HAM Dapat Dilakukan Melalui Pengadilan HAM Ad Hoc

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terhadap isu Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu dalam debat capres 2024

Yusril menyebut bahwa penyelesaian kasus HAM tersebut dapat dilakukan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc, yang hanya bisa dibentuk oleh presiden atas permintaan DPR.

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, sebelumnya menyebut isu HAM masa lalu dalam debat dengan Prabowo Subianto

PBB sendiri berada di kubu Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

Yusril menegaskan bahwa Prabowo telah memberikan jawaban tegas terkait penyelesaian HAM masa lalu dalam debat tersebut. 

BACA JUGA:

Meski demikian, Yusril menyoroti bahwa pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc hanya mungkin jika ada permintaan resmi dari DPR kepada Presiden.

Hingga saat ini, belum ada wacana di DPR maupun pemerintah terkait pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. 

Yusril mengakui bahwa tanpa permintaan langsung dari Presiden, proses pembentukan lembaga tersebut tidak akan terjadi.

Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan lembaga hukum yang diciptakan khusus untuk menyidangkan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

Seiring dengan itu, dalam debat perdana calon presiden, Ganjar menyoroti keterlibatan Prabowo dalam peristiwa masa lalu yang melibatkan HAM.

Ganjar mengajukan pertanyaan kritis terkait sikap Prabowo terhadap penyelesaian kasus-kasus HAM, termasuk peristiwa 1965, penembakan misterius, Talangsari Lampung 1989, penghilangan paksa, dan peristiwa Wamena. 

BACA JUGA:

DPR sebelumnya telah mengeluarkan empat rekomendasi, termasuk pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc, pencarian korban penghilangan paksa, pemberian kompensasi, pemulihan, dan meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa untuk menangani pelanggaran HAM di masa lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: