Pengertian Cadaver, Penggunaan dan Aturan Hukum yang Mengatur

Pengertian Cadaver, Penggunaan dan Aturan Hukum yang Mengatur

JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Cadaver memiliki arti mayat manusia.

Biasanya dipergunakan untuk  belajar anatomi manusia di Fakultas kedokteran pada sebuah Universitas.

Isitilah cadaver kembali mencuat, saat beredar dan viral sebuah video penemuan mayat di Kampus, di lantai  9 Universitas Prima (Unpri) Medan.

BACA JUGA:Tersembunyi di Lantai 15, Lima Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kampus Unpri Medan

Pihak UNPRI tegaskan bahwa mayat yang ditemukan adalah Cadaver.

Rincian 5 mayat yang ditemukan adalah, 1 mayat perempuan dan 4 mayat laki-laki. 

Polisi kemudian datang ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terkait kebenaran video tersebut.

Pihak kampus mengklarifikasi mayat-mayat tersebut dipergunakan untuk praktik mahasiswa.

BACA JUGA:Bahaya Flakka, Narkoba Jenis Baru Yang Membuat Pemakainya Seperti Mayat Hidup

Jika begitu apa sebenarnya arti Cadaver, bagaimana penggunaannya. Seperti apa aturan hukum mengaturnya.

Berikut penjelasannya;

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, (KBBI), Cadaver atau dalam bahasa Indonesia disebut Kadaver adalah jenazah atau mayat.

Kadaver yakni jenazah atau mayat ini biasanya digunakan oleh mahasiswa kedokteran untuk  praktikum anatomi.

Jika kita sudah jelas arti dan maksud dari kata Cadaver, selanjutnya kita akan menerangkan, bagaimana cara penggunaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: