Terbit 2024, Apa Itu Rupiah Digital BI? Berikut Ini Penjelasan Lengkapnya

Terbit 2024, Apa Itu Rupiah Digital BI? Berikut Ini Penjelasan Lengkapnya

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Melansir situs resmi BI, rupiah digital atau sering dikenal dengan Central Bank digital Currency (CBDC) merupakan uang rupiah yang memiliki format digital serta dapat digunakan seperti halnya uang fisik yang dipakai saat ini.

Rupiah digital sendiri akan diterbitkan BI pada 2024. Rupiah digital ditegaskan tidak termasuk dalam aset kripto ataupun stablecoins.

Rupiah digital akan diterbitkan dalam 2 jenis.

Pertama, rupiah digital wholesale (w-rupiah digital) dengan cakupan akses terbatas serta hanya didistribusikan untuk penyelesaian transaksi wholesale seperti operasi moneter, transaksi pasar valas, serta transaksi pasar uang.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Agung Bayu Purwoko mengatakan pengembangan CBDC masuk ke dalam arah kebijakan sistem pembayaran bank sentral.

Seperti diketahui, untuk mengembangkan rupiah digital, Bank Indonesia telah meluncurkan projec Garuda. 

"Kapan itu [rupiah digital] kemudian akan diterapkan? Ini yang kami lakukan yaitu eksperimentasi," ujarnya dalam acara Talkshow Industry Financial F5 bertajuk “Menavigasi Keamanan Sistem Pembayaran Nasional Di Era Digital” pada Rabu 6 Desember 2023.

BACA JUGA:

Rupiah Digital wholesale (w-Rupiah Digital) memiliki cakupan akses terbatas dan hanya didistribusikan untuk penyelesaian transaksi wholesale seperti operasi moneter, transaksi pasar valas, serta transaksi pasar uang.

Sementara, Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital) memiliki cakupan akses yang terbuka untuk publik serta didistribusikan untuk berbagai transaksi ritel baik dalam bentuk transaksi pembayaran maupun transfer, oleh personal/individu maupun bisnis (merchant dan korporasi).

Uang biasanya memiliki metode pencatatan yang manual dan tersentralisasi. Sementara Rupiah Digital menggunakan sentralisasi dan desentralisasi.

Pencatatan juga dilakukan real time dan transparan, serta dilakukan secara otomatis.

Dengan konsep tersebut, uang digital seperti Rupiah Digital memungkinkan menggunakan teknologi Blockchain.

Namun kembali lagi, penerbitan dilakukan dengan otoritas keuangan yang sah jadi terlindungi secara hukum dan aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: