Revisi Kedua UU ITE Terkesan Mengebiri Kemerdekaan Pers
Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE tersebut.
BACA JUGA:Makin Semrawut! Mobil dan Motor Bakal Dibatasi Masuk ke Jakarta, Ini Aturannya
Dewan Pers juga menyerukan segenap komunitas pers pada khususnya dan berbagai pihak yang potensial terdampak pada umumnya untuk mengambil langkah konkret bersama-sama mencegah terjadinya kriminalisasi pers yang disebabkan oleh UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers.
Surat edaran ini ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: