Revisi Kedua UU ITE Terkesan Mengebiri Kemerdekaan Pers

Revisi Kedua UU ITE Terkesan Mengebiri Kemerdekaan Pers

 

Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE tersebut.

BACA JUGA:Makin Semrawut! Mobil dan Motor Bakal Dibatasi Masuk ke Jakarta, Ini Aturannya

BACA JUGA:Indonesia Merupakan Salah Satu Negara yang Memiliki Gunung Berapi Aktif Terbanyak di Dunia, Inil Jumlahnya!

Dewan Pers juga menyerukan segenap komunitas pers pada khususnya dan berbagai pihak yang potensial terdampak pada umumnya untuk mengambil langkah konkret bersama-sama mencegah terjadinya kriminalisasi pers yang disebabkan oleh UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers.

 

Surat edaran ini ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: