Pembunuh Imam Masykur Minta Tidak Dihukum Mati karena Jadi Kepala Rumah Tangga dan Karir
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan, meniadakan tindakan tambahan pemecatan atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Kemudian Kuasa Hukum Terdakwa 3 Praka J, Mayor Chk Manang, S.H membacakan pledoi terdakwa 3.
Manang menjelaskan perbuatan Praka J tidaklah pernah direncanakan sebelumnya.
Kata Manang, perbuatan penganiayaan terhadap Imam Masykur dilakukan secara spontanitas.
"Terdakwa 3 terbawa emosi karena melihat terdakwa 2 telah dikeroyok oleh masyarakat karena saudara Imam Maskur meneriaki terdakwa dua sebagai rampok".
"Tuntutan Oditur Militer mengenai penjatuhan pidana dirasakan sangat tidak sebanding dengan kesalahan yang telah dilakukan terdakwa, oleh karenanya atas tuntutan tersebut seharusnya majelis hakim yang mulia mempertimbangkan dengan sadil-adilnya," jelasnya.
Setelah mendengar pembacaan pledoi, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H. memberikan waktu 1 minggu kepada masing-masing terdakwa untuk mendapat rekomendasi dari Komandan Satuan.
"1 minggu saya rasa cukup untuk mendapat rekomendasi karena Komandan Satuan juga sudah pasti tahu perkembangan dari kasus ini dan nanti bias dilampirkan nanti pada saat pembacaan putusan," tegas Hakim Ketua.
Majelis Hakim menunda sidang sampai dengan hari Senin tanggal 11 Desember 2023 untuk musyawarah dalam memutuskan perkara ini dan para terdakwa hadir lagi untuk mengikuti pembacaan putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: