Tak Bisa Sembarangan! Kini Bengkel Modifikasi Mobil Wajib Punya Sertifikat dari Kemenhub, Begini Aturannya!
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan sosialisasi terkait aturan modifikasi kendaraan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Peraturan tersebut mengatur mengenai jenis dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, persyaratan sebagai bengkel kustomisasi, tata cara pengujian kendaraan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor
"Kustomisasi kendaraan ini dapat memberikan peningkatan pada ekonomi kreatif. Hanya saja, dalam penerapannya dibutuhkan aturan yang jelas dan tegas agar proses kendaraan kustomisasi bisa aman digunakan," kata Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 25 November 2023.
BACA JUGA:Cara Mudah Cek BPKB Asli atau Palsu saat Membeli Mobil Bekas
Sementara itu, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Ditjen Hubdat Kemenhub, Yusuf Nugroho menjelaskan, bahwa kustomisasi kendaraan merupakan perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, merek mesin dan tipe mesin, serta material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor.
Menurutny, kustomisasi ini bisa dilakukan pada kendaraan perseorangan dan mobil barang, serta mobil penumpang dengan memiliki kriteria yang cukup detail dan memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.
"Kustomisasi kendaraan dapat dilakukan pula bagi sepeda motor menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus, seperti mobilitas penyadang disabilitas," kata Yusuf.
BACA JUGA:Liburan ke Bandung dengan Kereta Cepat Whoosh, Dapatkan Bonus 6 Wisata Gratis Ini
Dalam proses kustomisasi ini, kata Yusuf, kendaraan harus dipastikan memenuhi aspek teknis dan laik jalan saat dioperasikan di jalan umum.
"Setiap bengkel juga harus memiliki pemahaman secara teknis dan tersertifikasi," ujarnya.
Selain itu, bengkel kustomisasi ini juga harus mendapatkan sertifikasi yang dikeluarkan Ditjen Hubdat Kemenhub.
"Bengkel kustomisasi juga harus melakukan pengujian tipe dan hasil uji yang lulus akan diterbitkan bukti lulus uji tipe dalam bentuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: