Update Harga Kripto Hari Ini, Bitcoin dan ETH Alami Kenaikan, Octo Beri Kejutan
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pasar kripto menguat tipis secara harian di tengah data inflasi AS yang naik dari periode sebelumnya serta aliran uang masuk yang cukup besar. Hal ini terlihat dari perkembangan baik koin kripto teratas yang berada di zona hijau.
Cryptocurrency atau mata uang kripto dikenal sebagai bentuk alat tukar baru yang diminati oleh sebagian orang. Aset kripto sebagai mata uang digital sudah dikenal dan mulai digunakan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Perlu diketahui, aset kripto adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi. Kriptografi memastikan bahwa uang kripto tidak dapat dipalsukan atau digunakan secara ganda, sehingga pemiliknya terlindungi dari potensi kecurangan.
Aset kripto didukung oleh teknologi Blockchain. Teknologi ini menjamin keamanan transaksi secara online meskipun tanpa menggunakan campur tangan pihak ketiga. Uang kripto dilindungi oleh algoritma dan enkripsi dan kriptografi yang mengacu pada teknologi Blockchain.
BACA JUGA:
- Bitcoin Halving 2024 Segera Terjadi, Ini Pengaruh Terhadap Investor dan Penambang
- Berikut Harga Bitcoin Hari ini, Mata Uang Digital Yang Terus Mendapat Perhatian Di Dunia Keuangan
Saat ini ada ribuan aset kripto yang beredar di pasar global. Dan setiap koin kripto memiliki peran dan fungsi berbeda. Bahkan tidak semua koin kripto sah di dunia. Dari sekian banyak uang kripto yang ada, dua yang paling populer adalah Bitcoin dan Ethereum (ETH).
Pada berbagai tempat, koin kripto yang sah yakni Bitcoin dan ETH, umumnya dipergunakan untuk pembelian barang, perdagangan, atau investasi. Selanjutnya, koin yang diterbitkan oleh perusahaan atau berbagai platform tertentu, kedua koin tersebut digunakan untuk belanja pada platform itu.
Namun perlu diketahui bahwa aset kripto bisa dirupiahkan. Di Indonesia sendiri, sebagian besar platform aset kripto memungkinkan pengguna untuk menukarkan aset kripto menjadi rupiah. Proses ini biasanya melibatkan pertukaran aset kripto ke mata uang digital lainnya.
Dasar hukum untuk mata uang kripto di Indonesia diatur oleh Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto yang dikeluarkan oleh Bappebti.
Pada tahun 2020 Bappebti mengeluarkan peraturan baru, yaitu Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di pasar Fisik Aset Kripto. Dalam peraturan ini sekaligus mencantumkan 229 jenis mata uang kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia.
Harga Kripto Terupdate
Pada hari ini, Kamis 23 November 2023 jika melihat pada platform Indodax hampir keseluruhan aset kripto mengalami kenaikan. Dan hal ini menjadi pertanda baik bahwa aset kripto mengalami perkembangan yang diprediksi akan bertahan hingga akhir minggu ini.
Pada koin BTC pada jam 12:21 pm Waktu Indonesia Barat, berada pada harga Rp 580 juta dan mengalami kenaikan sebesar 2.65%. Sedangkan untuk ETH berada diharga Rp 32 jutaan dan mengalami kenaikan sebesar 3.53%.
Octo/Idr menjadi sorotan sebab dengan harga yang kini Rp 9.965 mengalami kenaikan hingga saat ini mencapai 20.06% dan diprediksi akan mengalami kenaikan lagi pada hari ini hingga mencapai titik jenuhnya.
Berikut ini daftar 10 aset kripto yang menjadi sorotan hari Kamis, 23 November 2023
- BTC/IDR Bitcoin =579.923.000 25,1bn IDR +2.08%
- OCTO/IDR OctoFi =9.971 7,3bn IDR +23.86%
- ETH/IDR Ethereum =32.011.000 7,2bn IDR +3.38%
- XRP/IDR Ripple =9.462 5,6bn IDR +2.65%
- SOL/IDR Solana =901.980 4,6bn IDR +6.86%
- BNB/IDR BNB =3.660.001 2,9bn IDR +0.06%
- ALIF/IDR ALIF =3.754 2,9bn IDR +21.61%
- ADA/IDR Cardano =5.946 2,7bn IDR +3.30%
- MATIC/IDR Matic Network =12.083 2,5bn IDR +2.91%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: