Tak Perlu DP, Begini Cara Kredit Motor Listrik Lewat Himbara: Angsuran Rp200 Ribuan hingga Tenor 5 Tahun

Tak Perlu DP, Begini Cara Kredit Motor Listrik Lewat Himbara: Angsuran Rp200 Ribuan hingga Tenor 5 Tahun

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Pemerintah kini tengah gencar mempromosikan pembelian motor listrik dengan cara kredit melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) hanya dengan cicilan Rp 200 ribuan saja serta tanpa uang muka motor listrik dambaan sudah bisa diperoleh

Pemerintah menunjuk HIMBARA sebagai bank penyalur dengan syarat-syarat yang sangat ringan agar masyarakat dapat memiliki motor listrik dengan cara cepat dan mudah serta tidak berat dibanding membeli secara tunai.

Motor listrik banyak keunggulannya, selain hemat biaya, hemat energi juga aman dan nyaman serta tidak membahayakan lingkungan karena emisi gas buang tidak ada.

BACA JUGA:Banyak yang Belum Paham, Begini Cara Ajukan KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan: Bunga Rendah dan Tenor hingga 30 Tahun!

Berikut Syarat-syarat mendapatkan motor listrik dengan cara mencicil di Rp 200 ribuan per bulan

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP wajib dimiliki sebagai syara administrasi, dan setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk  satu kali memproses motor listrik subsidi dan cicilan.

2. Usia

Pembeli motor listrik subsidi dengan cara cicilan, haruslah berusia minimal 21 tahun, dan maksimalnya 60 tahun. Jika kurang atau lebih dari itu, tidak berhak membeli motor listrik subsidi dengan cicilan

3.

Berpenghasilan (Gaji) Minimal Rp 2 juta

Penghasilan per bulannya minimal 2 juta, sebagai syarat untuk  bisa mendapatkan motor listrik subsidi dengan cara mencicil. Syarat ini tergolong cukup ringan, untuk  rata-rata pendapatan orang di Indonesia.

4. 

Pembayaran Gaji lewat HIMBARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: